Hukum Berhubungan Intim Saat Haid Menurut Islam
Pada saat Istri sedang Haid, pastinya aktivitas bercinta akan libur sampai sang istri selesai masa haidnya. Tetapi, terkadang gairah suami tidak bisa tertahankan dan mengajak istri untuk bercinta. Namun, hal tersebut ternyata tidak boleh dan merupakan suatu hal yang Haram menurut Islam.
Haid atau datang bulan merupakan suatu proses yang wajar bagi seorang wanita. Karena, setiap wanita pasti akan mengalami mensturasi pada setiap bulannya. Biasanya, perempuan yang berusia 10-17 tahun akan mengalami haid untuk pertama kalinya. Namun, dalam beberapa kasus anak perempuan yang berumur 8-9 tahun pun ada yang mendapatkan menstrurasi.
Berikut dibawah ini penjelasannya:
Berhubungan intim ketika istri sedang haid merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dituliskan dalam AL-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)"
Ayat ini merupakan ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika salah satu sahabat bertanya tentang hubungan intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, kemudian Umat Islam diharamkan berhubungan intim sampai sang istri sudah sudah bersih atau selesai masa Haidnya.
Selain itu, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang merupakan seorang ulama sekaligus ahli tafsir dari Arab Saudi mentafsir ayat ini dalam Kitab Tasir As-Sa’di:
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Selain itu, ada beberapa hadist yang diriwayatkan sahabat dan istri Rasulullah SAW:
Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Lihat juga:
Nah, itulah penjelasan mengapa saat istri sedaang haid tidaak boleh melakukan hubungan intim. Karena hal tersebut haram dan sudah dituliskan dalam AL-Quran dan Hadist.
Hukum Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid
Meski sudah menikah dan menjadi pasangan yang sah, bercinta saat istri sedang haid tetaplah tidak diperbolehkan. Dalam Islam, berhubungan intim saat istri sedang haid merupakan suatu hal yang diharamkan. Hal tersebut terbukti karena sudah di sebutkan dalam AL-Quran dan Hadist.Berikut dibawah ini penjelasannya:
Berhubungan intim ketika istri sedang haid merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dituliskan dalam AL-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)"
Ayat ini merupakan ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika salah satu sahabat bertanya tentang hubungan intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, kemudian Umat Islam diharamkan berhubungan intim sampai sang istri sudah sudah bersih atau selesai masa Haidnya.
Selain itu, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang merupakan seorang ulama sekaligus ahli tafsir dari Arab Saudi mentafsir ayat ini dalam Kitab Tasir As-Sa’di:
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Selain itu, ada beberapa hadist yang diriwayatkan sahabat dan istri Rasulullah SAW:
Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Lihat juga:
Nah, itulah penjelasan mengapa saat istri sedaang haid tidaak boleh melakukan hubungan intim. Karena hal tersebut haram dan sudah dituliskan dalam AL-Quran dan Hadist.