Lengkap, Inilah Syarat dan Cara Menukarkan Uang Baru Rp75 Ribu
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 75, baru-baru ini Bank Indonesia merilis uang pecahan Rp75 ribu dalam bentuk selembar uang. Uang yang di cetak Bank Indonesia tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja dan hanya bisa didapatkan oleh orang yang telah memenuhi persyaratan.
Artinya, tidak semua orag bisa mendapatkan uang baru dengan pecahan 75 ribu rupiah tersebut. Karena hanya orang-orang tertentu dengan persyaratan yang terpenuhi yang bisa mendapatkan atau menukarkan ke uang baru tersebut.
Syarat untuk mendapatkan uang baru Rp75.000 tersebut adalah warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena uang baru 75 ribu rupiah tersebut hanya dicetak 75 juta lembar, maka setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang saja, itupun dengan mekanisme penukaran tertentu.
Artinya, tidak semua orag bisa mendapatkan uang baru dengan pecahan 75 ribu rupiah tersebut. Karena hanya orang-orang tertentu dengan persyaratan yang terpenuhi yang bisa mendapatkan atau menukarkan ke uang baru tersebut.
Syarat untuk mendapatkan uang baru Rp75.000 tersebut adalah warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena uang baru 75 ribu rupiah tersebut hanya dicetak 75 juta lembar, maka setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang saja, itupun dengan mekanisme penukaran tertentu.
Cara Menukarkan Uang 75 Ribu
Untuk cara menukarkan uang 75 ribu, sebenarnya sudah dibuka sejak tanggal 18 Agustus kemarin. Cara menukarkan uang baru 75 ribu ini dapat dilakukan di Bank Indonesia dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Selain di kantor tersebut, penukaran uang baru Rp75.000 dapat dilakukan di Bank Mandiri.
Beberapa kantor cabang Bank Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia sudah menyediakan uang baru 75 ribu untuk priode penukaran tahap 2, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2020.
Selain itu, tahap kedua penukaran uang 75 ribu pada tanggal 1 oktober 2020 ini dapat dilakukan di beberapa bank umum, yaitu Bank Madiri, BCA, BNI, CIMB Niaga dan BRI. Kelima bank tersebut telah ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin menukarkan atau mendapatkan uang baru pecahan 75 ribu.
Syarat dan cara lengkap mendapatkan uang 75 ribu
Adapun persyaratan dan cara menukarkan uang 75 ribu adalah Anda harus melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, kemudian membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan berlaku, lalu membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau copy, terakhir melakukan penukaran pada waktu dan lokasi sesuai dengan yang pada saat memesan di aplikasi PINTAR, dan Data Nama serta NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli.
Nah, jadi itulah tadi cara menukarkan uang baru 75 ribu rupiah lengkap dengan informasinya. Jadi bagi Anda yang ingin menukarkan dan mendapatkan uang 75 ribu, silahkan untuk memesan terlebih dahulu di aplikasi PINTAR dan mengikuti langkah selanjutnya sesuai dengan apa yang sudah saya tuliskan di atas.