Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah 2022
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah - Kartu keluarga atau yang bisa disebut juga dengan KK merupakan kartu identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga. Kartu ini sendiri berisi susunan data yang terkait dengan informasi keluarga, yakni nama, jumlah anggota keluarga, hubungan, pekerjaan dan lain sebagainya.
Selain itu, kartu keluarga juga termasuk dalam daftar berkas penting yang pertama kali harus dibuat oleh pasangan yang baru menikah. Jika tidak memiliki kartu ini, maka segala proses tertentu yang berbentuk administrasi dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan keluarga tidak akan bisa diproses.
Bagi seorang yang belum menikah, nama seseorang tersebut masih tercantum dan tersusun dengan anggota keluarga lainnya pada KK milik orang tua. Namun jika seseorang baru saja menikah, ia sangat diwajibkan untuk membuat KK baru dan melakukan pisah KK sesuai dengan anjuran yang harus dilakukan.
Ada beberapa manfaat yang akan didapat jika memiliki KK yang valid dan terdaftar, yakni Sebagai bukti sah bagi pasangan yang baru berkeluarga. Selain itu, manfaat lainnya dari kartu keluarga ini juga sangat penting untuk mempermudah segala hal yang terkait dengan persyaratan tertentu, seperti kredit, adminitrasi, hingga pendaftaran nomor HP, dan lain sebagainya.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
Seperti yang sudah saya tulis diatas, KK adalah salah satu berkas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berkeluarga. Keguanaan kartu keluarga ini sendiri memiliki banyak sekali manfaat, sehingga pada intinya berkas ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Untuk pembuatan kartu keluarga ini, sobat bisa membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah cara membuat KK baru setelah menikah secara online. Selain itu, sobat juga bisa membuatnya dengan cara lainnya, yakni dengan meniapkan beberapa persyaratan dan mengunjungi kantor desa atau kelurahan.
Bagi sobat yang ingin membuat KK baru karena sudah menikah, ada beberapa persyaratan yang sebelumnya harus sobat siapkan terbhih dahulu. Tanpa adanya syarat tersebut, maka proses pembuatan kartu keluarga tidak bisa dilakukan. Maka dari itulah, silahkan siapkan beberapa syarat membuat kk baru 2022 yang sudah saya sediakan dibawah.
Cara Membuat KK Baru
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langlah mengenai cara membuat kk baru setelah menikah:
- Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang tua masing-masing pasangan.
- Foto Copy Surat Nikah Pasangan yang akan membuat KK baru.
- Foto Copy KK orang tua dari masing-masing pasangan.
- Foto Copy KTP kedua Orang tua masing-masing pasangan.
- Foto Copy Akta Kelahiran, jika ada.
- Pengantar dari RT/RW setempat.
Untuk proses pembuatan KK, silahkan bawa semua persyaratan diatas ke Kelurahan atau Desa dimana tempat sobat berada. Setelah itu, pihak kelurahan akan membuatkan Formulir F-1.01 yang nantinya akan di bawa ke Kecamatan beserta dengan data lainnya. Biasanya, butuh waktu hingga 14 hari untuk proses Validasi pembuatan KK baru, dan itu gratis tanpa harus mengeluarkan biaya.
Bagaimana, apakah sudah jelas? Jika ya, maka demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah. Semoga penjelasan yang saya sampaikan diatas mudah sobat pahami dan menjadi pengetahuan baru untuk kita semua. Terimakasih sudah berkunjung keblog ini, dan semoga bermanfaat.