Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning 2022
Kartu kuning atau yang bisa disebut juga dengan nama AK-1 adalah sebuah kartu yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai instansi swasta atau PNS. Untuk cara membuat kartu kuning sendiri terbilang sangat mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara yang berbeda.
Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan terkait guna untuk mengumpulkan data setiap para pencari kerja. Adanya kartu ini sendiri tentu menjadi salah satu keuntungan tersendiri bagi seseorang yang masih mencari kerja, dan menjadi salah satu syarat lamaran kerja di beberapa perusahaan tertentu.
Pihak Dinas Ketenagakerjaan akan memberi data calon pencari kerja ke pihak perusahaan yang sesuai dengan keterampilan calon pekerja tersebut. Sementara itu, Disnaker tersebut juga akan menawarkan lowongan pekerjaan jika ada sebuah pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan calon pekerja.
Selain itu, pembuatan kartu kuning ini juga gratis dan tidak memerlukan biaya sepeserpun. Setiap pengguna yang ingin membuatnya bisa menggunakan metode online yang tersedia, atau mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan secara langsung yang ada di daerah masing-masing.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum meuju ke informasi mengenai cara membuat kartu kuning, ada beberapa persyaratan yang terlebih dahulu harus sobat siapkan. Persyaratan yang dibutuhkan pun juga berbeda-beda karena bergantung pada kebijakan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing.
Berikut adalah beberpa syarat penting untuk membuat kartu kuning:
- 2 lembar pas foto berukuran 3x4 dengan latar merah.
- Foto copy KTP/SIM.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy ijazah terakhir.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto copy sertifikat kompetensi Kerja (Jika ada).
- Foto copy surat pengalaman kerja (Jika ada).
Semua persyaratan diatas sangat diperlukan guna untuk memperlancar proses pembuatan kartu kuning. Jadi, silahkan siapkan semua dokumen diatas sebagaimana dengan syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, untuk cara membuat kartu kuning ini bisa dilakukan dengan beberapa cara yang berbeda, yakni secara online atau mengunjungi Disnaker secara langsung di daerah masing-masing. Untuk pembuatannya pun juga gratis tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.
Untuk membandingkan kemudahan dalam pembuatan kartu kuning ini, silahkan sesuikan dengan tempat atau daerah tempat tinggal sobat. Jika sobat tidak bisa mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan karena akses dan hal lainnya, saya sangat menyarankan sobat untuk menggunakan cara online.
Namun sebaliknya, jika di tempat sobat jaringan internet kurang baik, silahkan buat kartu kuning secara langsung dengan cara mengunjungi Disnaker terdekat. Untuk itu, berikut adalah informasi mengenai cara membuat kartu kuning baik secara online maupun secara offline di Dinas Ketenagakerjaan.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Dizaman yang serba canggih dan modern seperti saat ini, pembuatan kartu kuning pun bisa dilakukan secara online. Untuk cara pembuatannya pun juga terbilang sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama, karena sobat hanya perlu menyiapkan perlengkapan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut langkah-langkah cara membuat kartu kuning secara online:
- Pertama, silahkan kunjungi situs resmi Disnaker di http://infokerja.naker.go.id.
- Setelah masuk, silahkan pilih menu daftar dan isi semua data yang diperlukan pada kolom yang tersedia.
- Setelah itu, sobat juga harus mengisi data lainnya yang terkait dengan akun, data diri, pendidikan, keterampilan, dan pekerjaan.
- Jika proses pembuatan akun sudah jadi, silahkan unggah foto resmi dengan ukuran 3x4.
- Selanjutnya, ikuti semua arahan yang ada dan silahkan lengkapi semua data yang diminta.
- Jika sudah, silahkan tekan tombol save untuk menyimpan data sobat agar tersimpan di Dinas Ketenagakerjaan.
Setelah proses pembuatan akun dan semua data sudah lengkap, sobat bisa datang ke Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Jika sobat sudah mengambilanya, silahkan fotocopy sebanyak yang sobat perlukan dan mintalah legalisasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut.
Cara Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Selain secara online, sobat juga bisa membuat kartu kuning di Disnaker kota atau kabupaten dimana tempat sobat tinggal. Namun sebelum membuatnya, pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap agar tidak menghambat saat proses pembuatan sedang berlangsung.
Berikut langkah-langkah mengenai cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten atau kota:
- Pertama, silahkan siapkan semua persyaratan untuk membuat kartu kuning.
- Kunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker yang ada didaerah sobat masing-masing.
- Berikan semua dokumen atau persyaratan yang dimina oleh pihak Disnaker.
- Selanjutnya, sobat akan diminta menunggu selagi proses pembuatan lartu kuning sedang berlangsung.
- Jika proses pempuatan sudah selesai, maka sobat akan dipanggil untuk mengambil kartu tersebut.
Perlu diingat, jika kartu kuning sudah berhasil dibuat, langkah selanjutnya yang perlu sobat lakukan adalah menuju kebagian legalisasi untuk dilegalisasi. Jika semuanya sudah dilakukan, maka kartu kuning tersebut sudah berhasil dibuat dan bisa digunakan.
Keuntungan Memiliki Kartu Kuning
Selain memiliki keuntungan tersendiri bagi para pencari kerja, ada beberapa manfaat lainnya yang tentunya terkait dengan pekerjaan. Untuk mengtahui lebih lengkapnya, silahkan simak keuntungan memiliki kartu kuning berikut ini:
- Kartu kuning berlaku di seluruh Indonesia.
- Pemilik kartu kuning diharuskan melapor jika ada perubahan data atau telah mendapatkan pekerjaan.
- Jika pemilik kartu kuning sudah mendapatkan pekerjaan, maka pihak perusahaan akan mengembalikan kartu tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Pemilik kartu kuning diharuskan melapor setiap enam bulan sekali jika belum memiliki pekerjaan.
- Kartu kuning berlaku selama dua tahun.
Itulah tadi informasi yang bisa saya sampaikan mengenai cara membuat kartu kuning yang lengkap dengan syarat dan dokumen yang diperlukan. Semoga penjelasan diatas bisa sobat pahami dan menjadi pengetahuan baru yang bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung keblog ini, dan selamat mencoba.